bisnis

Maskapai Penerbangan Didesak Turunkan Harga Tiket Dalam Sepekan

penulis: Gista | 8 April 2019 11:18 WIB
editor:


Jakarta - Tingginya harga tiket pesawat membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah evaluasi. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah memperingatkan maskapai penerbangan nasional agar segera menurunkan harga tiket pesawat dalam sepekan ke depan.

"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor IPC 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (7/4/2019).

Budi menyatakan, akan ada sejumlah langkah yang akan diambil Kemenhub jika maskapai nasional tidak juga mengikuti apa yang disarankan.

Sebelumnya, Budi Karya telah meminta maskapai penerbangan nasional memberlakukan tarif beragam termasuk tarif subclass di setiap penerbangannya. Hal ini dilakukan  agar masing-masing maskapai bisa memberikan penawaran harga tiket yang bervariasi ke konsumen, mulai dari harga terendah hingga tertinggi.  Harga tiket tersebut tentunya sudah disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang selama ini diberlakukan.

Terkait hal tersebut, Budi Karya menyatakan pemerintah akan mengambil kebijakan tertentu bila maskapai penerbangan nasional tidak memberlakukan tarif beragam.

"Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi (dengan) sebagian yang terjangkau, maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan yang berkaitan dengan subprice," jelas Budi Karya.

Jika dalam waktu sepekan, maskapai nasional tidak kunjung mengubah skema penentuan harga tiket penerbangannya alias tidak menerapkan subprice seperti disarankan, maka Kemenhub akan mengambil langkah melalui pembuatan aturan baru.

Aturan itu akan mewajibkan maskapai penerbangan memberlakukan tarif subprice di setiap penerbangan, bukan lagi sekadar himbauan.

 

 

 

 

 

Tag : #tiket# harga#maskapai# Budi Karya Sumadi#Kementerian Perhubungan#Kemenhub#bisnis